Ilustrasi Rokok Ilegal 

nusakini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran lima juta batang rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dipaket dalam 336 dos besar tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selanjutnya barang tersebut dikirim secara bertahap ke Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar.

Pengiriman pertama pada Senin (12/9/2016) lalu dan yang ketiga atau terakhir pada Sabtu lalu (17/9/2016).

"Rokok ilegal ini dikirim melalui pelabuhan kemudian dari kontainer dipindahkan ke ekspedisi," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya.

Rokok ini dinyatakan ilegal dikarenakan tak memiliki pita cukai serta adapula yang menggunakan pita bekas dan palsu.(b/mk)